Selasa, 06 Oktober 2015

Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara Maritim

Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara Maritim


Indonesia memiliki wilayah yang sangat luas yaitu 1,937 juta Km2 daratan, dan 3,1 juta Km teritorial laut, serta luas laut ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) 2,7 juta Km2. Dengan dilandasi kondisi itulah, maka para pendahulu kita, merumuskan dan mengajukan Deklarasi Juanda tahun 1957, supaya dunia mengakui wilayah kedaulatan maritim Indonesia, sebagai bagian yang tak terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Deklarasi Djuanda ini telah memberikan batas laut teritorial yang jelas yaitu sepanjang 12 mil yang diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung terluar pada pulau-pulau dari wilayah negara Indonesia pada saat air laut surut.
Sumberdaya yang terkandung di dalamnya pun sangat beragam dan masih banyak yang belum dioeksploitasi. Selain mengenal landasan formal kemaritiman, masyarakat Indonesia perlu disadarkan akan pentingnya memahami Wawasan Nusantara tersebut, dimana masyarakat disadarkan akan cara pandang bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa, dan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang meliputi darat, laut, dan bahkan udara di atasnya sebagai satu kesatuan Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya dan Pertahanan Keamanan. Selain menyadarkan akan Wawasan Nusantara ini, masyarakat disadarkan juga akan hal memberikan kontribusi untuk mewujudkan cita-cita bangsa, yaitu negara Indonesia yang meredeka, berdaulat, adil, dan makmur seperti yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Melihat masalah-masalah yang timbul saat ini, kita sebagai warga negara sangat diharapkan memberikan kontribusi yang nyata untuk pertahanan negara kita. Untuk mengatasi masalah ini, semua lapisan masyarakat dan pemerintah harus bersama-sama turun dan bekerja sama dengan memberdayakan komponen-komponen yang kita punya untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.

Dengan kemampuan militer yang semakin canggih maka negara tersebut mempunyai kemampuan diri yang dapat diandalkan untuk menghadapi berbagai ancaman, baik yang datang dari dalam maupun dari luar negeri. Selain itu juga pertahanan negara berkaitan dengan harga diri bangsa dan negara, karena dengan adanya kekuatan pertahanan negara yang memadai akan membuat negara lain menjadi tidak memandang rendah terhadap Indonesia, dengan kata lain bangsa Indonesia akan dihormati oleh negara-negara lain.
Selain dengan cara di atas, perlu adanya strategi pertahanan negara yang mampu menjawab tiga hal yang mendasar, yakni apa yang dipertahankan, dengan apa mempertahankannya, serta bagaimana mempertahankannya.
Strategi pertahanan hendaknya mencerminkan dinamika yang terjadi pada lingkungan strategis yang terjadi dengan karakteristik perang dan kecenderungan penggunaan persenjataan lainnya, baik pada lingkungan internasional, regional dan nasional. Kekuatan darat tersebut hendaknya didasari oleh strategi maritim dan negara kepulauan yang berdekatan dengan kekuatan-kekuatan kontinental membutuhkan kekuatan udara yang kuat dalam penyelenggaraan pertahanan negara.
Melihat kondisi kemaritiman Indonesia saat ini yang mulai di otak-atik oleh negara-negara tetangga, maka sangat dibutuhkan anggaran pertahanan yang cukup besar mengingat tingkat ancaman yang relatif besar dan wilayah perairan Indonesia yang lebih luas dibandingkan dengan negara tetangga. Mewajibkan warga negara untuk ikut dalam upaya pertahana negara adalah konteks yang konstitusional sebagai konsekuensi menjadi warga negara dari suatu negara yang berdaulat sebagaimana telah diatur dalam UUD 1945.
Pemberdayaan warga negara akan pentingnya Wawasan Nusantara sangat diharapkan berjalan dengan optimal. Strategis artinya apabila hal ini diabaikan, maka negara tersebut akan kesulitan dalam mengatasi ancaman yang terjadi.
Untuk menuju pertahanan negara yang kuat maka perlu peningkatan SDM, karena secanggih teknologi yang digunakan tanpa didukung oleh SDM yang professional maka pertahanan negara tidak akan tercapai dengan optimal. Maka perlu segera disahkan UU tersebut agar keterlibatan masyarakat dalam bela negara dapat terwadahi sesuai dengan aturan yang jelas dan tegas.

Untuk mempertahankan kedaulatan negara Indonesia, demi keutuhan NKRI dan keselamatan bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara, secara khusus dalam bidang kelautan dibuthkan:
1. Komponen utama (Personil TNI) yang mampu melindungi serta menahan kemungkinan berbagai ancaman dan gangguan yang datang dari dalam maupun dari luar negeri.
2. Sumber daya manusia yang memiliki jiwa nasionalisme yang tinggi dan mampu mengatasi berbagai permasalahan akibat perkembangan globalisasi baik teknologi maupin informasi.
3. Pemberdayaan masyarakat, terutama nelayan dalam menjaga perairan Indonesia yang menjadi komponen pendukung
4. Anggaran yang terkontrol dengan baik sesuai dengan kebutuhan peningkatan baik untuk pengembangan personil TNI maupun peningkatan kesejahteraan warga negara.
Dalam mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia, semua komponen yang ada harus saling mendukung, karena cita-cita tersebut bukanlah milik segelintir orang, tetapi merupakan cita-cita bersama bangsa Indonesia.




Sumber:
http://ikanmania25.blogspot.co.id/2011/10/mewujudkan-pertahanan-dan-ketahanan.html



Tidak ada komentar:

Posting Komentar