Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara Maritim
Indonesia memiliki wilayah yang
sangat luas yaitu 1,937 juta Km2 daratan,
dan 3,1 juta Km teritorial laut,
serta luas laut ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) 2,7 juta Km2. Dengan
dilandasi kondisi itulah, maka para pendahulu kita, merumuskan dan mengajukan
Deklarasi Juanda tahun 1957, supaya dunia mengakui wilayah kedaulatan maritim
Indonesia, sebagai bagian yang tak terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Deklarasi Djuanda ini telah memberikan batas laut teritorial yang
jelas yaitu sepanjang 12 mil yang diukur dari garis yang
menghubungkan titik-titik ujung terluar pada pulau-pulau dari wilayah negara
Indonesia pada saat air laut surut.
Sumberdaya yang terkandung di
dalamnya pun sangat beragam dan masih banyak yang belum dioeksploitasi. Selain
mengenal landasan formal kemaritiman, masyarakat Indonesia perlu disadarkan
akan pentingnya memahami Wawasan Nusantara tersebut, dimana masyarakat
disadarkan akan cara pandang bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa, dan
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang meliputi darat, laut,
dan bahkan udara di atasnya sebagai satu kesatuan Politik, Ekonomi, Sosial,
Budaya dan Pertahanan Keamanan. Selain menyadarkan akan Wawasan Nusantara ini,
masyarakat disadarkan juga akan hal memberikan kontribusi untuk mewujudkan
cita-cita bangsa, yaitu negara Indonesia yang meredeka, berdaulat, adil, dan
makmur seperti yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Melihat masalah-masalah yang timbul saat ini, kita sebagai warga negara sangat
diharapkan memberikan kontribusi yang nyata untuk pertahanan negara kita. Untuk
mengatasi masalah ini, semua lapisan masyarakat dan pemerintah harus
bersama-sama turun dan bekerja sama dengan memberdayakan komponen-komponen yang
kita punya untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.
Dengan kemampuan militer yang semakin
canggih maka negara tersebut mempunyai kemampuan diri yang dapat diandalkan
untuk menghadapi berbagai ancaman, baik yang datang dari dalam maupun dari luar
negeri. Selain itu juga pertahanan negara berkaitan dengan harga diri bangsa
dan negara, karena dengan adanya kekuatan pertahanan negara yang memadai akan
membuat negara lain menjadi tidak memandang rendah terhadap Indonesia, dengan
kata lain bangsa Indonesia akan dihormati oleh negara-negara lain.
Selain dengan cara di atas, perlu adanya strategi pertahanan negara yang mampu
menjawab tiga hal yang mendasar, yakni apa yang dipertahankan, dengan apa
mempertahankannya, serta bagaimana mempertahankannya.
Strategi pertahanan hendaknya mencerminkan dinamika yang terjadi pada
lingkungan strategis yang terjadi dengan karakteristik perang dan kecenderungan
penggunaan persenjataan lainnya, baik pada lingkungan internasional, regional
dan nasional. Kekuatan darat tersebut hendaknya didasari oleh strategi maritim
dan negara kepulauan yang berdekatan dengan kekuatan-kekuatan kontinental
membutuhkan kekuatan udara yang kuat dalam penyelenggaraan pertahanan negara.
Melihat kondisi kemaritiman Indonesia saat ini yang mulai di otak-atik oleh
negara-negara tetangga, maka sangat dibutuhkan anggaran pertahanan yang cukup
besar mengingat tingkat ancaman yang relatif besar dan wilayah perairan
Indonesia yang lebih luas dibandingkan dengan negara tetangga. Mewajibkan warga
negara untuk ikut dalam upaya pertahana negara adalah konteks yang konstitusional
sebagai konsekuensi menjadi warga negara dari suatu negara yang berdaulat
sebagaimana telah diatur dalam UUD 1945.
Pemberdayaan warga negara akan pentingnya Wawasan Nusantara sangat diharapkan
berjalan dengan optimal. Strategis artinya apabila hal ini diabaikan, maka
negara tersebut akan kesulitan dalam mengatasi ancaman yang terjadi.
Untuk menuju pertahanan negara yang kuat maka perlu peningkatan SDM, karena
secanggih teknologi yang digunakan tanpa didukung oleh SDM yang professional
maka pertahanan negara tidak akan tercapai dengan optimal. Maka perlu segera
disahkan UU tersebut agar keterlibatan masyarakat dalam bela negara dapat
terwadahi sesuai dengan aturan yang jelas dan tegas.
Untuk mempertahankan kedaulatan
negara Indonesia, demi keutuhan NKRI dan keselamatan bangsa dari ancaman dan
gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara, secara khusus dalam bidang
kelautan dibuthkan:
1. Komponen utama (Personil TNI) yang mampu melindungi serta menahan
kemungkinan berbagai ancaman dan gangguan yang datang dari dalam maupun dari
luar negeri.
2. Sumber daya manusia yang memiliki jiwa nasionalisme yang tinggi dan mampu
mengatasi berbagai permasalahan akibat perkembangan globalisasi baik teknologi
maupin informasi.
3. Pemberdayaan masyarakat, terutama nelayan dalam menjaga perairan Indonesia
yang menjadi komponen pendukung
4. Anggaran yang terkontrol dengan baik sesuai dengan kebutuhan peningkatan
baik untuk pengembangan personil TNI maupun peningkatan kesejahteraan warga
negara.
Dalam mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia, semua komponen yang ada harus
saling mendukung, karena cita-cita tersebut bukanlah milik segelintir orang,
tetapi merupakan cita-cita bersama bangsa Indonesia.
Sumber:
http://ikanmania25.blogspot.co.id/2011/10/mewujudkan-pertahanan-dan-ketahanan.html